Profil BPK
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
LONG IRAM BAYAN
Layanan Kami (Offline) Senin s/d Sabtu : 08.00 - 17.00 Wita,No Hp/WA : 0823-5335-8823 E-mail : longirambayan2025@gmail.com
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
LONG IRAM BAYAN
KETUA BPK
WAKIL KETUA BPK
SEKRETARIS BPK
ANGGOTA BPK
ANGGOTA BPK
BPK adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/kampung. BPK menjalankan fungsi representatif rakyat desa dalam hal:
Menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan kampung.
Bekerja sebagai mitra kerja sejajar Kepala Kampung dalam membahas dan menyepakati kebijakan penting.
(Berdasarkan Pasal 55 jo. Pasal 56 UU No. 6 Tahun 2014 yang diubah oleh UU No. 3 Tahun 2024)
Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Kampung.
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Kampung.
Melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Kampung dan pelaksanaan peraturan-peraturan desa.
Mengawasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Membantu menyukseskan program-program pembangunan kampung secara partisipatif.
Memberikan masukan tertulis atas laporan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang disampaikan Kepala Kampung setiap akhir tahun anggaran.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung kepada Bupati/Wali Kota.
Mendapatkan akses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menyampaikan usulan dan kritik terhadap kebijakan kepala kampung.
Menerima penghasilan tetap dan tunjangan, termasuk tunjangan purnatugas sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2024.
Dalam UU No. 3 Tahun 2024 juga ditegaskan bahwa:
“Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.” (Pasal 56A)
BPK bukan sekadar pengawas, tetapi juga wakil masyarakat di kampung yang berperan aktif dalam membentuk regulasi kampung, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan secara adil dan terbuka. BPK adalah mitra strategis kepala kampung dalam mewujudkan pemerintahan kampung yang baik, partisipatif, dan berkelanjutan.