Profil Lembaga Adat
KAMPUNG LONG IRAM BAYAN
Layanan Kami (Offline) Senin s/d Sabtu : 08.00 - 17.00 Wita,No Hp/WA : 0823-5335-8823 E-mail : longirambayan2025@gmail.com
KAMPUNG LONG IRAM BAYAN
Ketua Adat
Wakil Ketua Adat
Anggota Adat
Anggota Adat
Anggota Adat
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan mengenai Lembaga Adat Desa tetap merujuk pada ketentuan sebelumnya. Secara umum, Lembaga Adat Desa diakui sebagai bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat.
Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat, termasuk hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta adat lainnya.
Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah desa.
Menyelesaikan sengketa dan konflik berdasarkan nilai-nilai adat.
Menjaga perdamaian, ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa melalui nilai-nilai adat.
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam peraturan ini, Lembaga Adat memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Membantu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berbasis pada kearifan lokal dan adat istiadat setempat.
Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat melalui musyawarah adat.
Melestarikan nilai-nilai adat dan budaya yang ada di masyarakat hukum adat, serta menjaga kelestariannya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Mengembangkan dan memberdayakan masyarakat hukum adat agar dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari warisan budaya mereka.
Perbup ini merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran tunjangan dan insentif untuk memastikan kesejahteraan dan kinerja lembaga-lembaga tersebut.
Lembaga Adat memiliki peran vital dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat serta menyelesaikan konflik di tingkat desa. Mereka berfungsi sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat dan mempertahankan nilai-nilai budaya lokal. Pengakuan terhadap Lembaga Adat dalam peraturan perundang-undangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal