Layanan Kami (Offline) Senin s/d Sabtu : 08.00 - 17.00 Wita,No Hp/WA : 0823-5335-8823 E-mail : longirambayan2025@gmail.com
BIODATA KEPALA KAMPUNG LONG IRAM BAYAN
NAMA LENGKAP : Ahmad Fitriadi
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR :
AGAMA : Islam
ALAMAT LENGKAP : Jl.Mulawarman, RT 002 Long Iram Bayan
PENDIDIKAN TERAKHIR : SMA N 1 Long Iram
JABATAN : Kepala Kampung
MASA JABATAN : - 2017-2023 (Periode 1)
: - 2023-2031 (Sekarang)
RAHMAD BAHAGIA
YASIR IBRAWAN
ISMAIL
SELVIA SUPITRI
RUDI
Peran dan tugas Perangkat Kampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Peran dan Tugas Perangkat Kampung
Perangkat Kampung bertugas membantu Kepala Kampung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mereka berperan dalam penyusunan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan program-program pemerintahan kampung.
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2024, tugas pokok Perangkat Kampung meliputi:
Menyusun kebijakan dan pelaksanaan program kampung bersama Kepala Kampung.
Melaksanakan tugas operasional sesuai bidang masing-masing, seperti administrasi, keuangan, pembangunan, atau pelayanan masyarakat.
Mengelola kegiatan teknis operasional pemerintahan kampung sesuai dengan arahan Kepala Kampung.
Memastikan pelaksanaan program-program kampung berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Perangkat Kampung berhak atas:
Penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan.
Perangkat Kampung terdiri dari:
Sekretariat Kampung: Sekretaris Kampung dan Kepala Urusan (Kaur).
Pelaksana Teknis: Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan tertentu.